Jumat, 30 Maret 2012

TUGAS ONLINE 2 PERPAJAKAN INTERNASIONAL EKA 320


TUGAS ONLINE 2
PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Nama      : Randy Dwy Satya
Nim         : 2009 12 117

1.       Sebutkan dan jelaskan pengertian hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN;
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh, hubungan istimewa dianggap ada jika :
  • Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
  • Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  • terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
2.       Jelaskan pengertian Prinsip Kewajaran dalam  transaksi yang mempunyai hubungan istimewa;
Prinsip Kewajaran dalam transaksi yang mempunyai hubungan istimewa adalah harga wajar atau laba wajar yang merupakan harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, adapun Istilah kewajaran dan kelaziman usaha yang merupakan padanan istilah arm’s length principle(ALP), berkaitan erat dengan pemahaman kita atas :
·         transfer pricing (penentuan harga transfer),
·         related party(hubungan istimewa),
·         penghindaran pajak (tax avoidance).
Semua istilah ini bisa kita temukan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan yang merupakan salah satu Pasal anti penghindaran pajak (anti tax avoidance rule).
3.       Jelaskan pengertian Prinsip Kelaziman dalam transaksi yang mempunyai hubungan istimewa;
Prinsip kelaziman adalah bagaimana menentukan penentuan harga atau laba wajar yang dimaksud, yaitu dengan melalui analisa kesebandingan, menetapkan pembanding baik internal, maupun eksternal, dan memilih metode yang tepat.
Suatu transaksi dikatakan lazim, apabila :
1. Tidak terdapat kondisi signifikan yang berbeda yang dapat mempengaruhi harga atau laba yang disebandingkan.
2. Kemungkinan terdapat kondisi berbeda yang dapat dilakukan penyesuaian untuk menghindari pengaruh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar